Pertemuan antara Dewan Pengupahan Kaltim dengan Dewan Pengupahan Jatim dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim
APINDOKALTIM.COM – Dewan Pengupahan Kalimantan Timur melakukan kunjungan ke Dewan Pengupahan Jawa Timur di Surabaya pada 24-27 Oktober 2023. Dewan Pengupahan Kaltim juga mengunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur dalam rangka studi banding terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kunjungan ini bertujuan untuk berbagi pengalaman dan praktek terbaik dalam menentukan UMK sebagai salah satu upaya untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kunjungan ini diinisiasi oleh Dewan Pengupahan Kalimantan Timur sebagai upaya untuk memahami lebih dalam proses penetapan UMK yang efektif dan berkelanjutan. Anggota Dewan Pengupahan Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengatakan, pertemuan itu juga dihadiri perwakilan serikat pekerja, pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja setempat.
Para peserta berdiskusi secara mendalam mengenai berbagai aspek yang terkait dengan penetapan UMK, termasuk metode perhitungan, konsultasi dengan pemangku kepentingan, serta dampak ekonomi dan sosial yang mungkin timbul dari penetapan UMK yang tepat.
“Pada intinya adalah bahwa Jawa Timur dengan kota kabupaten sebanyak 38 juga memiliki banyak permasalahan di bidnag pengupahan. Tetapi mereka bisa menyelesaikan secara baik antara antara serikat pekerja – serikat buruh, Apindo dan gubernur,” kata Slamet Brotosiswoyo.
Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa Dewan Pengupahan Jawa Timur sudah beberapa kali studi banting ke luar negeri, seperti Turki dan Abu Dhabi yang memiliki hubungan ketenagakerjaan cukup baik.
“Nah ini tentunya menjadi contoh yang baik ya buat kita, jadi bagaimana negara-negara maju itu memutuskan upah itu sehingga mereka juga bisa membawa industri juga lebih maju. Tentunya peraturannya di sana berbeda dengan Indonesia tapi barangkali bisa diadopsi,” imbuh Slamet.
Dalam diskusi itu Slamet menyampaikan bahwa Apindo sudah 4 tahun berjuang untuk mewujudkan cluster upah bagi pengusaha kecil dan menengah.
“Kami sampaikan bahwa di Kaltim masih sekitar 40% pengusaha yang belum mampu membayar sesuai dengan UMP. Sehingga mereka yang 40% itu belum terjamin jaminan sosialnya, karena syarat jaminan sosial itu upah sesuai UMP,” katanya.
Kondisi serupa juga dialami Jawa Timur. Di sana juga masih banyak pekerja yang belum dibayar dengan UMP. “Kami sampaikan bahwa adalah cluster upah ini untuk memastikan jaminan sosial para pekerja dan para pengusaha,” ujar Slamet.
Karena jaminan sosial menjadi kewajiban pengusaha, maka dengan menerapkan klaster upah ini pengusaha yang belum mampu membayar sesuai UMP terhindar dari aturan pidana.
“Itu yang kami tegaskan, dan Dewan Pengupahan Jawa Timur sepakat dengan itu. Kemungkinan dalam waktu dekat kami akan bersurat kepada DPN Apindo untuk memperjuangkan cluster upah ini ke Kementerian Tenaga Kerja.
Slamet mengakui hal itu tidak mudah, namun pelru kebersamaan dan kekompakan Agindo seluruh Indonesia untuk memperjuangkan lagi agar pekerja terlindungi jaminan sosial, dan juga pengusaha bisa tenang karena membayar sesuai kemampuannya.
Dalam ppertemuan itu, ketua serikat buruh Jawa Timur menyebut kenaikan upah minimum jangan sampai mematikan industri. “Itu yang statement yang sangat baik ya, menyejukkanlah seperti itu,” pungkasnya. (*)