Ketua APINDO Kaltim, Slamet Brotosiswoyo didampingi Wakil Ketua, DR. Abriantinus menandatangani MoU dengan Ketua KADIN Kaltim, Dayang Donna Faroek sebagai tindaklanjut kesepakatan kerja sama yang dibuat KADIN Indonesia dengan APINDO Nasional.
APINDOKALTIM.COM – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Timur dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyepakati kerja sama dalam hubungan industrial, Tripartit dan Dewan Pengupahan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam MoU antara Ketua KADIN, Dayang Donna Faroek dan Ketua APINDO Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, Rabu (20/7/2022) di Samarinda.
Menurut Slamet Brotosiswoyo, kesepakatan yang dibuat merupakan tindak lanjut MoU antara KADIN Indonesia dengan APINDO nasional. Kesepakatan yang dimaksud ialah Perjanjian Kerja Sama dengan Nomor: SPerj/ 284/DP/II/2022 dan Nomor: 216/DPN/3.2.1/5B/VI/2022.
Kedua organisasi pengusaha ini menyepakati adanya perubahan perwakilan pengusaha dalam hubungan industrial, tripartit ketenagakerjaan, dan dewan pengupahan.
Dengan adanya MoU ini, maka komposisi pengusaha menjadi:
Komposisi Tripartit: 3 unsur APINDO, 3 unsur KADIN, dan 1 orang disepakati oleh KADIN dan APINDO
Komposisi Dewan Pengupahan: 3 unsur APINDO, 3 unsur KADIN
Komposisi Deteksi Dini: 1 unsur APINDO, 1 unsur KADIN
Komposisi di tingkat kota/kabupaten merujuk hasil MoU:
Komposisi Tripartit: 3 unsur APINDO, 3 unsur KADIN
Komposisi Dewan Pengupahan: 3 unsur APINDO, 3 unsur KADIN
Komposisi Deteksi Dini: 1 unsur APINDO, 1 unsur KADIN
Berdasarkan kesepakatan tingkat pusat, keterwakilan masing-masing unsur harus memiliki KTA APINDO dan KTA KADIN. Bagi perwakilan yang belum memiliki KTA bisa sambil proses berjalan.
“Kebijakan ini dimaksudkan supaya pembahasan UMP yang akan segera dimulai, tidak terganggu. Sehingga UMP bisa diputuskan pada bulan Oktober,” kata Slamet Brotosisiwoyo.
Selain menyepakati perubahan unsur keterwakilan komposisi hubungan industrial, tripartit dan dewa pengupahan, KADIN dan APINDO sepakat bekerja sama dalam mengembangkan IKN.
Terkait persyaratan personel yang akan dimasukkan dalam komposisi dewan pengupahan, tripartit maupun deteksi dini, APINDO Nasional dan KADIN Indonesia telah membeberkan sejumlah persyaratan.
Personel yang menjadi wakil-wakil KADIN dan APINDO wajib memiliki kompetensi, sekurang-kurangnya pada hubungan industrial. Kemudian melalui Koordinator Wilayah APINDO, wakil-wakil tersebut harus memberikan laporan secara berkala setiap 6 bulan sekali kepada KADIN daerah.