Kadisnaker Kalim SurotoKadisnakertrans Kaltim, H Suroto menerima Pengurus Apindo Kaltim.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur, Suroto bersama pengurus Apindo Kaltim

APINDOKALTIM.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah ini terkait pelayanan pencatatan surat perjanjian kerja bersama. Surat Pemberitahuan itu menerangkan selesainyanya pembuatan Aplikasi Pencatatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama “SIAP AKSI”.

Sistem aplikasi SIAP AKSI merupakan perangkat yang digunakan untuk memudahkan kalangan pengusaha dalam mencatatkan dan mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim.

Masyarakat atau pelaku usaha bisa mengakses aplikasi ini cukup dari browser, tanpa harus melakukan instalasi. “Dengan Google Chrome bisa langsung diakses https://siapaksi.kaltimprov.go.id. Lalu mengisi dan mengunggah data-data yang diperlukan,” kata Kepala Disnakertrans Kaltim, Suroto.

Data dengan file ekstensi pdf yang dilampirkan antara lain:

  1. Surat permohonan secara tertulis
  2. Nama cabang perusahaan disertai alamat, jenis usaha dan jumlah pekerja
  3. Konsep Peraturan Perusahaan dikirimkan melalui email siapaksi@gmail.com
  4. Peraturan Perusahaan yang lama/ terakhir beserta Surat Keputusannya
  5. Surat Pernyataan tidak memiliki Serikat Pekerja
  6. Struktur dan skala upah
  7. Surat Pernyataan telah dimintakan saran dan pendapat pekerja
  8. Fotokopi tanda keanggotaan dan fotokopi pembayaran terakhir Jamsostek
  9. Mencantumkan nomor registrasi Copy KTA Apindo Kalimantan Timur

Setiap Peraturan Perusahaan harus diparaf oleh manajemen di setiap lembar.

Terkait dengan keluarnya aturan itu, Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo menyatakan kesiapannya mendukung peraturan ini. “Sesuai ederan Disnaker tentang keanggotaan Apindo Kaltim, kami siap melayani permohonan anggota. Uuntuk kelancaran proses bisa via email, apindokaltim@yahoo.com,” ujarnya.

Penerbitan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama merupakan salah satu strategi pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan pengusaha. Di sisi lain, kebijakan ini juga diambil dalam upaya memastikan kualitas perusahaan yang berinvestasi di Kaltim.

 

By admin

2 thoughts on “Daftarkan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Semakin Mudah”
  1. Saya mau mengajukan cara penghitungan uang pisah yang tidak diatur di perjanjian kerja perusahaan PT.Tunas Prima Sejahtera karena saya di beri uang pisah yang besarnya hanya 1/2 bulan gajih sedang kan saya bekerja dari 2013 sampai 2021 tolong di bantu untuk memberi petunjuk sekian dan terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *