Diskusi dalam rangka mencari solusi persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
APINDOKALTIM.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Apindo Kaltim dan Serikat Pekerja di Kalimantan Timur menggelar diskusi untuk mencari jalan keluar persoalan tunggakan iuran. Diskusi yang berlangsung di Samarinda, Senin (31/5/2021) merupakan tindaklanjut dari kegiatan May Day, bulan lalu.
Hadir dalam kegiatan itu Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, Kepala BPJS Kesehatan Samarinda, Mangisi Raja Simarmata, Ketua Kahutindo, Sukarjo, dan lain sebagainya. Kegiatan itu juga dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur.
Ketua Kahutindo, Sukarjo kembali mengatakan kerugian yang dialami pekerja akibat keterlambatan pembayaran iuran yang dilakukan pengusaha. Padahal, mereka sudah menyetorkan kewajiban, melalui pemotongan gaji. “Karena itu harus dicari solusi, bagaimana pekerja tidak menjadi korban akibat keterlambatan pembayaran iuran BPJS,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menyadari bahwa konsekuensi yang ditanggung perusahaan sangat besar apabila melalaikan kewajibannya. Mulai dari sanksi pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, sampai urusan Kejaksaan. “Alangkah lebih baik, apabila dilakukan penelitian terlebih dahulu, sebelum perusahaan dikenai sanksi. Sebab, dampaknya bisa ke pekerja,” imbuhnya.
Berkaitan dengan hal ini, Apindo Kaltim menyatakan kesiapan menjembatani persoalan yang dialami pelaku usaha berkaitan dengan keterlambatan pembayaran iuran. “Kami terbuka untuk kenerima informasi dari serikat maupun BPJS Kesehatan, baik anggota atau bukan anggota, demi Kaltim, calon IKN. Jangan sampai persoalan keterlambatan iuran BPJS menjadi persoalan besar,” kata Slamet Brotosisowoy.
Komunikasi untuk menemukan persoalan keterlambatan pembayaran meminimalkan risiko yang jauh lebih besar. “Pendekatan kepada perusahaan yang menunggak lebih baik dilakukan sebelum tindakan pengawasan dan kejaksaan. Karena kami punya tim dan wewenang melindungi pengusaha. Apalagi, Apindo juga tim sudah punya komite pengawas ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia mengakui, masih ada perusahaan yang tidak poatuh terhadap ketentuan pemerintah. Contohnya dalam penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang harus melampirkan keanggotaan Apindo, sejauh ini belum dilaksanakan.
“Sehingga kami tidak bisa memonitor kegiatan usaha mereka. Bagaimana bisa memonitor? Domisilinya saja kita nggak tahu. Tapi kalau terdaftar di Apindo, kejadian seperti itu pasti bisa dicegah,” katanya. Apindo menilai tindakan yang diambil dalam menangani perkara tunggakan iuran BPJS tidak menambah persoalan ketenagakerjaan.
“Kalau masalah administrasi saja, jangan sampai timbulkan keresahan. Tapi kalau mau dipidana karena tak patuh aturan, silahkan ditegakkan. Supaya jangan sampai aturan dianggap angin lalu. Apindo tegak lurus aturan.”
Kepala BPJS Samarinda, Mangisi Raja Simarmata mengatakan, penyelesaian tunggaan dilakukan secara bertahap. Mulai pembinaan awal, pemantauan yang menunggak melibatkan satker, sampai pada kejaksaan. Dari 10 ribu perusahaan yang tercatat sebagai anggota BPJS Kesehatan, sebanyak 139 perusahaan bermasalah, 12 di antaranya diperiksa pengawas.
Mengakhiri kegiatan itu, dispekati rencana pembentukan tim koordinasi yang beranggotakan BPJS Kesehatan, unsur pengusaha yang diwakili Apindo Kaltim, serikat pekerja dan unsur pemerintah, Dinas Tenaga Kerja.