Dewan Pengupahan Kaltim akan mengusulkan formulasi UMK ke daerah yang belum menetapkan upah minimum.

 

APINDOKALTIM.COM – Perwakilan serikat pekerja / buruh mendesak pemerintah daerah untuk mengakomodir aspirasi pekerja terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota.

Berdasarkan laporan yang diterima Dewan Pengupahan Provinsi, ada dua daerah yang belum menetapkan UMK, dua daerah tidak memiliki perangkat perumus UMK, serta dua daerah yang menetapkan UMK tidak sesuai PP 36.

Untuk persoalan selisih UMK dialami Kota Samarinda dan Kutai Barat. Terdapat kelebihan penetapan UMK jika mengacu pada PP 36. Ketua Kahutindo Kaltim, Sukarjo meminta agar selisih angka UMK tidak dijadikan persoalan.

“Kita tidak mengetahui bagaimana dinamika penetapan di tingkat kota, termasuk kemungkinan angka itu sudah sesuai tuntutan buruh/ pekerja. Karena itu sebaiknya tidak perlu (direvisi),” katanya.

Apalagi, kata Sukarjo, selisih itu nilainya tidak signifikan.

Menanggapi hal ini Ketua APINDO Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengingatkan landasan aturannya, yakni PP 36. “Perlu juga dipertimbangkan, untuk mencegah daerah lain yang meminta perlakuan yang sama seperti itu (menetapkan di luar ketentuan),” jelasnya.

APINDO, kata SBS, tegak lurus dengan aturan perundangan yang berlaku.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kaltim, Sulaiman Hattase, berharap pemerintah daerah mendengarkan aspirasi buruh/pekerja dalam menetapkan UMK.

Sementara Ketua Dewan Pengupahan, Suroto, akan uengusulkan formulasi penetapan UMK ke kabupaten/ kota.

Sedangkan usulan UMK 6 daerah akan dilanjutkan ke gubernur untuk mendapatkan persetujuan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *