Rapat Dewan Pengupahan Kaltim membahas UMK, Sabtu 27 November 2021.
APINDOKALTIM.COM – Dewan Pengupahan Kaltim mulai membahas Upah Minimum Kota (UMK) yang diusulkan sejumlah daerah.
Pembahasan dilakukan setelah Gubernur Kaltim, Isran Noor memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Ketua Dewan Pengupahan Kaltim, Suroto yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Kaltim, menjelaskan sejumlah daerah yang sudah mengusulkan UMK.
Dari 10 daerah, sudah ada 8 daerah yang mengusulkan UMK. Dua daerah yang belum mengajukan ialah Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU).
Namun dari 8 daerah yang sudah mengajukan, kota Bontang dan Mahakam Ulu masih ada kendala.
“Bontang tidak mengajukan UMK tahun 2022 karena belum ada perpanjangan Dewan Pengupahan. Mereka mengusulkan jumlahnya sama dengan tahun sebelumnya,” kata Suroto.
Sedangkan di Mahulu, sebagai daerah pemekaran baru memang belum dibentuk Dewan Pengupahan, karena itu akan menyesuaikan dengan daerah terdekat.
Terkait dengan deadline penetapan UMK pada 30 November 2021, Ketua APINDO Kaltim, Slamet Brotosiswoyo meminta segera koordinasi dengan para kepala daerah.
“Sebaiknya segera koordinasi dengan kepala daerah, melalui Disnaker daerah, untuk segera mengusulkan UMK,” sebut SBS. Terkait adanya selisih UMK yang ada di sejumlah daerah, ia meminta dikembalikan sesuai PP 36.