APINDOKALTIM.COM – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor telah mengeluarkan surat keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Surat Keputusan itu dikeluarkan serentak pada 30 November 2021, setelah menerima rekomendasi Dewan Pengupahan.

SK dikeluarkan untuk Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Paser, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Timur, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Berau dan Kota Balikpapan. Sementara untuk Kota Bontang masih menunggu rekomendasi Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang masih dalam proses pembentukan.

Berdasarkan SK Gubernur, UMK di Kabupaten Kukar sebesar Rp 3.199.654,80. Sedangkan Samarinda, Rp 3.137.675,60. Kutai Timur (Rp 3.175.427,45), Balikpapan (Rp 3.118.397,22), Paser (Rp 3.062.460,49), Penajam Paser Utara (Rp 3.369.306), Kutai Barat (Rp Rp 3.014.497), Berau (Rp 3.443.067), dan Mahakam Ulu (Rp 3.347.403). Pembahasan penetapan UMK di Dewan Pengupahan Provinsi sempat alot, terutama ketika mengambil keputusan untuk Kota Bontang.

Ketua APINDO Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi akhirnya memutuskan memberi saran kepada Dinas Ketenagakerjaan Bontang untuk menyiapkan pembentukan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) sebagai syarat pengusulan UMK. “Hasil usulan itu nantinya akan diserahkan kepada gubernur untuk di SK-kan,” jelasnya.

Pada Kamis (9/12/2021), Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang menggelar rapat membentuk Depeko. Kadisnaker Bontang, Abdu Safa Muha Usai dibentuk struktur Depeko Bontang, pihaknya menyurat ke masing-masing instansi terkait untuk melengkapi nama dari struktur Depeko itu.

Dalam struktur Depeko Bontang terdapat unsur akademisi dari Stitek Bontang, dari unsur pengusaha, 3 serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKMP) Bontang.

Safa berharap, rekomendasi dari Depeko nantinya masih bisa diakomodir oleh Gubernur Kaltim untuk kemudian ditetapkan. Yang terpenting baginya bahwa Pemerintah Kota Bontang tidak tidur menyikapi persoalan UMK 2022 ini. Walaupun sebenarnya, waktu sudah berakhir di 30 November 2021. Namun karena terdapat permasalahan tidak adanya Depeko, maka pemerintah harus hadir memberi solusi untuk menyelesaikan masalah itu.

“Usulan yang kemarin diajukan ke Gubernur itu belum ditetapkan. Harapannya, kalau UMP Kaltim naik 1,11 persen, maka UMK Bontang bisa naik menjadi Rp 3.226.000,” kata Abdu Safa.

By admin

One thought on “Gubernur Menerbitkan SK Upah Minimum Kota/Kabupaten”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *