Resmi, BP Jamsostek kerja sama Apindo Kaltim, layani pendaftaran peserta
APINDOKALTIM.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur memfasilitasi kelompok masyarakat maupun perorangan yang ingin tergabung dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Hal ini dimungkinkan setelah Apindo Kaltim melakukan MoU dengan BPJamsostek Balikpapan, Senin (10/8). Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengatakan kesepakatan tersebut merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, meringankan beban pengusaha, sekaligus membantu mensukseskan program pemerintah di bidang jaminan sosial.
“Mengingat manfaat yang besar dalam program ini, maka Apindo Kaltim merekomendasikan pelaku usaha mengikutsertakan pekerjanya,” kata Slamet Brotosiswoyo didampingi para pengurus.
Selain kepada pengusaha, program ini juga terbuka bagi masyarakat luas. Pekerja lepas, buruh, UMKM, dan sebagainya. Dengan iuran mulai dari Rp16.500, peserta bisa memperoleh manfaat.
Dengan adanya kerja sama itu, masyarakat yang ingin masuk sebagai peserta BPJamsostek bisa mendaftar melalui Graha Apindo kompleks Ruko Bhumi Nirwana B2, km 5 Balikpapan.
Kepala Cabang BPJamsostek Balikpapan, Ramadhan Sayo mengatakan, dengan kerja sama ini, para pelaku usaha bisa langsung mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya di Apindo.
“Sehingga dengan kerja sama ini, mempermudah calon peserta untuk mendaftar, sehingga kelak bisa merasakan manfaatnya,” imbuh Ramadhan Sayo.
BP Jamsostek memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Pensiun (JP). Bagi pekerja lepas, mereka bisa ikut serta dalam program yang diminatinya.
Menurut Ramadan, paradigma BPJamsostek menambah cost harus ditepis. Biaya yang dibayarkan hanya sepersekian dari gaji, dan tidak memberatkan, merupakan pengalihan untuk jaminan-jaminan masa depan, seperti kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiun dan jaminan hari tua.
Slamet Brotosiswoyo menyebutkan dengan BPJamsostek, pekerja bisa terlindungi jaminan sosialnya, terutama jaminan sosial ketenagakerjaannya.
“Bagi pengusaha, ini merupakan pengalihan sebagian tanggung jawab dan risiko jika terjadi sesuatu kepada pekerjanya. Sehingga sama-sama meringankan,” ujar Slamet.
Di samping itu, juga untuk melaksanakan peraturan pemerintah melalui Undang-Undang tentang jaminan sosial. Apindo mendukung pelaksanaan undang-undang di daerah ini agar dipahami masyarakat banyak, utamanya pengusaha dan pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan menghendaki kerjasama dalam rangka pengembangan jaminan kepada orang atau pekerja yang belum menjadi peserta. Olehnya itu, Apindo menekankan bahwa dengan kerjasama ini, pelayanan yang utama.